Lakardowo adalah salah satu desa kecil di Mojokerto, Jawa Timur, telah dijadikan tempat penimbunan limbah B3 secara ilegal oleh pabrik PT. Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) sejak tahun 2010. Limbah B3 tidak hanya ditimbun di wilayah pabrik PT PRIA, namun merata di pemukiman warga. PT PRIA, pabrik pengolah dan pemanfaatan limbah B3 dan non B3 se-Jawa Timur dan Bali, dengan sengaja menimbun dan membuang limbah B3 sembarangan sehingga merusak lingkungan, sumber air, dan kesehatan masyarakat.
Sutamah, Nurasim, Rumiati, Suhan, Sarpan, Prigi bersama masyarakat Desa Lakardowo lainnya bertekad memperjuangkan hak atas lingkungan sehat yang telah direnggut oleh PT. PRIA dengan turun ke jalan mencari keadilan atas bumi Lakardowo.
Penghargaan
Nominasi Film Dokumenter Panjang Terbaik, Festival Film Indonesia 2018
Best Feature Documentary (Bekantan Award), 1st Borneo Environment Film Festival 2018
Official Selection, Festival Film Dokumenter 2018
Nominasi Film Dokumenter Panjang Terpilih, Piala Maya 2019